Selasa, 26 November 2013

SIKLUS MANAJEMEN BENCANA


Assalamu Alaikum Wr. Wb
A.    Definisi “ Manajemen Bencana”
Manajemen bencana adalah Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan sebelum, pada saat dan setelah bencana.


Gambar 1: Siklus Manajemen
Sumber : pirba.hrdp-network.com/e5781
Berikut penjelasan tentang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggapan darurat, dan pemulihan pada siklus manajemen bencana yaitu :
1.        Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya).
Misalnya :
·          Melarang pembakaran hutan dalam perladangan
·          Melarang penambangan batu di   daerah yang curam.
2.        Mitigasi adalah upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana
·          Ada 2 bentuk mitigasi :
      Mitigasi struktural (membuat check dam, bendungan, tanggul sungai, dll.)
      Mitigasi non struktural (peraturan,     tata ruang, pelatihan)
3.        Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, angka 7) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 4)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
·          penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
·          pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
·          penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
·          pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
·          penyiapan lokasi evakuasi;
·          penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
·          penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (2)
4.        Tanggapan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian
5.        Pemulihan
·          Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula.
·          Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll).
B.    Mempertimbangkan Tentang Bencana
Berdasarkan dari materi kita harus mempertimbangkan bencana pada kota karena jika tidak akan terjadi kerusakan pada kota serta banyak masyarakat yang akan menjadi korban akibat bencana yang akan ditimbulkan pada kota.

pirba.hrdpnetwork.com/e5781/.../ManajemenBencana_Depdagri.pdf
pirba.hrdpnetwork.com/e5781/.../pengantarBencanaFILEminimizer.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar