Assalamu Alaikum Wr. Wb
A. Definisi
“ Manajemen Bencana”
Manajemen bencana
adalah Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan
dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan
berkaitan dengan bencana yang dilakukan sebelum, pada saat dan setelah bencana.
Gambar
1: Siklus Manajemen
Sumber
: pirba.hrdp-network.com/e5781
Berikut penjelasan tentang pencegahan,
mitigasi, kesiapsiagaan, tanggapan darurat, dan pemulihan pada siklus manajemen
bencana yaitu :
1.
Pencegahan adalah upaya yang dilakukan
untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya).
Misalnya :
·
Melarang pembakaran hutan dalam perladangan
·
Melarang penambangan batu di daerah yang curam.
2.
Mitigasi adalah upaya yang dilakukan
untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana
·
Ada 2 bentuk mitigasi :
–
Mitigasi struktural (membuat check dam, bendungan,
tanggul sungai, dll.)
–
Mitigasi non struktural (peraturan, tata ruang, pelatihan)
3.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana
melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya
guna. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, angka 7) (PP No 21 Tahun
2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 4)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk
memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. (UU No
24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
·
penyusunan dan uji coba rencana
penanggulangan kedaruratan bencana;
·
pengorganisasian, pemasangan, dan
pengujian sistem peringatan dini;
·
penyediaan dan penyiapan barang
pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
·
pengorganisasian, penyuluhan,
pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
·
penyiapan lokasi evakuasi;
·
penyusunan data akurat, informasi,
dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
·
penyediaan dan penyiapan bahan,
barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (2)
(UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (2)
4.
Tanggapan Darurat
adalah upaya yang dilakukan
segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan,
terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian
5.
Pemulihan
·
Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat
yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada
keadaan semula.
·
Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki
prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas,
dll).
B. Mempertimbangkan Tentang Bencana
Berdasarkan
dari materi kita harus mempertimbangkan bencana pada kota karena jika tidak
akan terjadi kerusakan pada kota serta banyak masyarakat yang akan menjadi
korban akibat bencana yang akan ditimbulkan pada kota.
pirba.hrdpnetwork.com/e5781/.../ManajemenBencana_Depdagri.pdf
pirba.hrdpnetwork.com/e5781/.../pengantarBencanaFILEminimizer.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar