Kamis, 16 Mei 2013

MANAJEMEN PERKOTAAN



Assalamu Alaikum Wr. Wb

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang menajemen perkotaan ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu tentang apa sich manajemen perkotaan itu ?
Manajemen Perkotaan (Urban Management)
Secara umum dapat didefinisikan adalah suatu upaya proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota secara efisien dan efektif.
Dalam proses upaya ini tentu juga menginginkan adanya optimalisasi pencapaian tujuan dengan melalui tahapan yang tepat dan dilakukan secara terpadu.
Disadari bahwa pengelolaan suatu wilayah perkotaan sangat rumit dan kompleks, serta melibatkan banyak sektor, bidang dan stakeholder, namun secara umum bidang pengelolaan perkotaan dapat dibagi menjadi dua bidang yaitu, Bidang Fisik dan Bidang Non Fisik.
Yang dimaksud dengan bidang Fisik adalah segala sesuatu sumberdaya pengelolaan infrastruktur kota termasuk upaya konservasi sumberdaya alam yang berpengaruh pada pembangunan kota, sedangkan bidang Non Fisik adalah semua yang berkaitan dengan pengembangan kualitas sumberdaya manusia dan kemasyarakatan, kelembagaan, perekonomian kota dan sistem pengawasan serta pengendalian pembangunan kota.
Pada intinya pengertian manajemen kota adalah suatu upaya pengelolaan pembangunan kota    yang berkelanjutan yang dilakukan dengan sistem dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan dan pada akhirnya akan mensejahterakan penduduk kota.
Menurut SK Mendagri No. 65 tahun 1995. Manajemen perkotaan adalah pengelolaan sumber daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang, lahan, ekonomi, keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana perkotaan; serta disebutkan pula bahwa pengelola perkotaan adalah para pejabat (Pemerintah) pengelola perkotaan.
Manajemen perkotaan meliputi pula kesejahteraan warga kota dalam arti yang luas. Atas dasar ini fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh manajemen perkotaan biasanya meliputi kegiatan-kegiatan yang  berhubungan dengan perkembangan kota, pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan perkotaan, penciptaan lapangan pekerjaan dan pelayanan-pelayanan sosial, regulasi aktifitas/perilaku masyarakat umum. Disini peran pemerintah sangat besar dalam manajemen suatu kota. Pemerintah berperan untuk mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait dan mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mewujudkan tujuan suatu organisasi perkotaan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut pelakunya adalah semua unsur stakeholder dan tentunya termasuk penduduk kota itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan diperlukan sumberdaya yang dapat dipilah menjadi tiga sumberdaya yaitu :
1.       sumberdaya alam yaitu wilayah kota yan ada,
2.       sumberdaya manusia yaitu penduduk kota dan unsur stakeholder,
3.       sumberdaya buatan yaitu hasil perpaduan antara sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
Untuk mencapai optimalisasi Pengelolaan tiga sumberdaya ini diperlukan penggunaan sistem dan strategi yang sesuai. 
Perencanaan ruang wilayan adalah perencanaan pembagunaan/ pemanfaatan ruang wilayah, yang intinya adalah perencanaan pembangunan lahan (land use planning) dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Perencanaan ruang wilayah pada dasarnya adalah menetapkan ada bagian–bagian wilayah (zona) yang tidak diatur penggunaannya (jelas peruntukannya) dan ada bagian–bagian wilayah yang kurang tidak diatur penggunannya. Bagi bagian wilayah yang tidak diatur penggunaannya maka pemanfaatannya diserahkan kepada mekanisme pasar. Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah adalah agar pemanfaatan itu dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk menunjang daya pertahanaan dan terciptannya keamanaan.
Dalam pelaksanaannya,  perencanaan ruang wilayah ini disinonimkan dengan hasil akhir yang hendak dicapai, yaitu tata ruang. Dengan demikian kegiatan itu disebut perencanaan ata penyusunaan tata ruang wilayah. Berdasarkan materi yang dicakup, perencanaan ruang wilayah ataupun penyususnaan tata ruang wilayah dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu perencanaan yang mencangkup keseluruhaan wilayah perkotaan dan non perkotaan (wilayah belakang) dan perencanaan yang khusus untuk wilayah perkotaan.
Perencanaan tata ruang yang menyangkut keseluruhan wilayah misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), dan Rencana tata ruang wilaya kabupaten (RTRWK).
Perbedaan utama dari kedua jenis perencanaan tersebut adalah pada perbedaan kegiatan utama yang terdapat pada wilaya perencanaan. Pada perencanaan keseluruhan wilayah ada kegiatan perkotaan dan ada kegiatan non perkotaan dengan focus utama menciptakan hubungan yang serasi antara kota dengan wilayah belakangnya. Pada perencanaan wilayah kota, kegiatan utama adalah kegiatan perkotaan dan pemukiman sehingga yang menjadi focus perhatian adalah keserasian hubungan antara berbagai kegiatan didalam kota untuk melayani kebutuhan masyarakat perkotaan itu sendiri plus kebutuhan masyarakat yang datang dari luar kota

Sekian posting saya kali ini semaoga bermafaat untuk temen-teman…..
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

                    http://dinnahanifayasya.blogspot.com
                    http://aguseka1991.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar